Bogor – Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak lanjut penyelesaian bidang-bidang tanah terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan di Provinsi Gorontalo pada Rabu (11/6). Adapun kegiatan ini merupakan sinergi lintas instasi. Turut hadir pada kesempatan ini, Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Kegiatan FGD dibuka oleh Sekretaris Ditjen SPPR, Yoga Suwarna, yang menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dalam penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, khususnya di Provinsi Gorontalo. Ia mendorong perlunya formulasi pola penyelesaian yang terukur dan berbasis data teknis terintegrasi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan BIG. “Semua yang hadir diharapkan dapat merumuskan modul solutif yang aplikatif untuk provinsi lain,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menyampaikan arahan mengenai penyelesaian permasalahan bidang tanah dalam kawasan hutan. Beliau menjelaskan bahwa dari total 125 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, saat ini terdapat 25 juta hektar yang sedang dalam proses penataan ruang melalui Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN). Salah satu fokus utamanya adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bekerja sama dengan ATR/BPN.
Program PPTKH ditujukan untuk masyarakat yang telah menguasai tanah secara fisik di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Selama penguasaan tersebut dilakukan minimal lima tahun dan tidak dalam sengketa, maka penyelesaiannya dapat difasilitasi melalui pendekatan ultimum remedium dan restorative justice. Di Provinsi Gorontalo sendiri, telah teridentifikasi 928 bidang tanah dalam kawasan hutan, dengan realisasi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mencapai lebih dari 5.800 hektar.
Baca selengkapnya di https://djsppr.atrbpn.go.id/
*src : Humas BPN Kab Brebes