Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Landreform didampingi Kepala Subdirektorat P5T, melakukan Pembinaan RA di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh (11-13/06/2025).
Pembinaan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh dan diikuti oleh segenap jajaran Kanwil BPN Provinsi Aceh. Direktur Landreform memberikan pembinaan terkait dengan kegiatan redistribusi tanah, penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM, GTRA, penataan akses, pertimbangan teknis pertanahan, dan memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Pertanian tentang larangan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam kegiatan tersebut diketahui bahwa, penyediaan lahan untuk mantan kombatan akan kembali dilaksanakan pada tahun ini untuk tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan. Realisasi penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM melalui Redistribusi Tanah selama tahun 2019 hingga tahun 2024 sebanyak 3.768 subjek penerima dengan luas yang disertipikatkan sebesar 7.171,95 Ha.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan survei ke lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar. Kondisi eksisting dari Lokasi TORA tersebut adalah kebun campuran yang berada di pinggir gerbang tol Blang Bintang. Lokasi dimaksud belum dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan redistribusi tanah karena masih terdapat konflik antar masyarakat dan perlu dipastikan terkait dengan perluasan tol yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru di lokasi.
*src : Humas BPN Kab Brebes