Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia melakukan kunjungan lapangan ke 4 (empat) lokasi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 di Provinsi Sumatera Selatan seluas 519.484 hektar pada Selasa (17/06/2025).
Lokasi LBS yang dikunjungi pertama berada di Kecamatan Plaju, Kabupaten Banyuasin, di atas lahan ini telah dibangun Gardu Listrik salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019, lokasi tersebut peruntukannya sebagai permukiman perkotaan dan bukan sawah. Ini salah satu contoh faktor pengurang dalam data LBS.
Bahwa penetapan LSD mengacu pada data LBS dengan mempertimbangkan beberapa faktor pengurang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024.
Selanjutnya untuk tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum, agar lahan PT PLN Persero yang belum bersertipikat untuk segera didaftarkan untuk disertipikatkan.
Hadir dalam kunjungan lapang Sesditjen Penataan Agraria, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatra Selatan, Kasubdit Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyuasin, Kabid Penataan Agraria Kanwil Sumatra Selatan, beserta pejabat terkait.
*src : Humas BPN Kab Brebes