Masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Selatan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Plaju Darat, Kota Palembang.
Lahan Baku Sawah (LBS) yang kini telah beralih menjadi kawasan permukiman, ini contoh lain dimana data LBS sangat dinamis, perubahan ini sebagai faktor pengurang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024.
Meski demikian, Direktur Jenderal Penataan Agraria menegaskan pentingnya langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan di daerah. “Kami mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ini penting sebagai langkah pengendalian alih fungsi lahan dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setiap pelanggaran terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan dikenakan sanksi yang tegas. Penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga.
*src : Humas BPN Kab Brebes