Brebes, 12 November 2025 — Pengadilan Negeri Brebes melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pada Rabu (12/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh unsur lintas instansi, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes yang turut memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan kegiatan. Hadir mewakili Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hestu Adi Harmoko, S.T., M.Ling., serta Penata Pertanahan Pertama, Windi Hapsari, S.H.
Selain Kantor Pertanahan, eksekusi juga dihadiri oleh Kapolsek Bulakamba mewakili Polres Brebes, perwakilan dari Kodim 0713/Brebes, Pemohon Eksekusi, serta Kepala Desa Rancawuluh. Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan aman.
Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes berperan dalam memastikan aspek yuridis pertanahan telah sesuai, serta memberikan pendampingan teknis apabila diperlukan dalam proses eksekusi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*src : Humas BPN Kab Brebes