Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan SPT melalui Core tax sebagai bagian dari pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, khususnya implementasi Mekanisme Pengendalian yang menekankan pentingnya penyampaian Laporan Pajak dan Harta Kekayaan. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pengenalan sistem Core tax sebagai sarana pelaporan pajak tahun 2025. Selain itu, dilakukan pula praktek ujicoba pembuatan Laporan Pajak 2025 secara langsung, sehingga aparatur dapat memahami mekanisme pelaporan dengan lebih efektif dan akurat.
Kegiatan ini dipandu oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegal, yang memberikan penjelasan teknis sekaligus pendampingan praktik kepada seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Kehadiran seluruh pegawai dalam sosialisasi ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan pajak serta harta kekayaan aparatur negara.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Melalui pemahaman dan penerapan sistem pelaporan pajak berbasis digital, diharapkan aparatur semakin disiplin, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
*src : Humas BPN Kab Brebes