Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes pada hari Rabu, 26 November 2025, resmi menyerahkan sertipikat wakaf kepada Yayasan Islam Terpadu Banjaranyar, Kecamatan Brebes. Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Hariadi, A.Ptnh.
Dalam prosesi penyerahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk mendukung legalitas aset wakaf sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang pertanahan. Sertipikat wakaf ini menjadi bukti sah kepemilikan yang dilindungi hukum, sekaligus memperkuat peran yayasan dalam mengelola aset untuk kepentingan umat.
Kegiatan tersebut tidak hanya menandai keberhasilan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan Islam dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat resmi, Yayasan Islam Terpadu Banjaranyar kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas sosial dan pendidikan.
Penyerahan sertipikat wakaf ini sejalan dengan program nasional percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah wakaf, yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
*src : Humas BPN Kab Brebes