Pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Kemurang Wetan, Kabupaten Brebes, berlangsung pada Rabu (10/12) dengan pengawalan aparat terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes diwakili oleh Hestu Adi Harmoko, S.T., M.Ling., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Windi Hapsari, S.H., Penata Pertanahan Pertama. Kehadiran pejabat pertanahan ini menegaskan komitmen institusi dalam memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Brebes.

 

*src : Humas Kantor Pertanahan