Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan kembali pentingnya penataan ruang sebagai fondasi pembangunan nasional dalam Asta Cita. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa tanah sebagai sumber daya strategis harus diatur secara terencana agar pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan ekonomi, dan transportasi berjalan selaras dengan arah kebijakan ruang.

Penataan ruang, sebagaimana diatur dalam UU 26/2007, mencakup tiga aspek utama: Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai UU 6/2023, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Untuk memperkuat tata kelola ruang, pemerintah juga tengah merevisi PP 13/2017 tentang RTRWN dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, guna menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

“RTRWN sedang dalam proses harmonisasi menuju terwujudnya OSPP, yang mengintegrasikan empat matra darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu dokumen perencanaan tata ruang,” jelas Suyus.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

 

*src : Humas Kantor Pertanahan